Pelatihan Operator PPDB 2017 | Aula Disdik Kota Cirebon | Kamis 22 Juni 2017 |
Zonasi adalah area domisili calon peserta didik pada area sekitar Sekolah, sedangkan Lintas Zonasi adalah penerimaan calon perserta didik baru antar zonasi dalam kota dan penerimaan calon peserta didik baru dari daerah lain.
SMPN 6 Kota Cirebon masuk dalam ZONASI 3, yang meliputi wilayah dibawah ini :
3.
|
Zonasi 3
|
Rombel
|
Siswa
|
Kelurahan Cakupan Zonasi
|
SMPN 6
|
10
|
320
|
Larangan
|
|
SMPN 7
|
10
|
320
|
Kecapi
|
|
SMPN 8
|
11
|
352
|
Kalijaga, Kecuali RW 07, 08
|
|
SMPN 9
|
9
|
288
|
Argasunya
|
|
Jagasatru RW 08, 09, 10
|
||||
Drajat RW 01, 07, 08,09
|
||||
Jumlah
|
40
|
1280
|
Pendaftaran dilakukan melalui online yang dapat dilakukan dirumah, di warnet maupun disekolah yang dituju dengan mengakses alamat website www.kotacirebon.siap-ppdb.com
Untuk pendaftaran Reguler atau ZONASI dimulai pada tanggal 3 s.d. 10 Juli 2017, sedangkan untuk LINTAS ZONASI dimulai pada tanggal 3 s.d. 7 Juli 2017.
Pengumuman hasil penerimaan PPDB dapat dilihat pada tanggal 11 Juli 2017 melalui website www.kotacirebon.siap-ppdb.com pada pukul 01.00 wib atau bisa dilihat disekolah tujuan masing-masing pada jam kerja.
Daftar ulang dapat dilakukan mulai tanggal 12 s.d 15 Juli 2017.
Masuk sekolah pada tanggal 17 Juli 2017.
Adapun syarat pendaftaran untuk jalur ZONASI adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan fotocopy Akte lahir dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
2. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
3. Menyerahkan fotocopy SKHUS dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
4. Menyerahkan fotocopy Piagam Prestasi dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB (jika ada).
Adapun syarat pendaftaran untuk jalur LINTAS ZONASI adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan fotocopy Akte lahir dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
2. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Orang Tua.
3. Menyerahkan Surat Keputusan Tentang Penugasan Orang Tua sebagai Guru.
4. Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
5. Menyerahkan fotocopy SKHUS dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
6. Menyerahkan fotocopy Piagam Prestasi yang telah dilegalisir oleh BAPOPSI dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB (jika ada).
Untuk Perwali PPDB 2017 dapat diunduh di link dibawah ini :
red. s1177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar