Pada tahun ini Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di seluruh Indonesia menggulirkan satu program bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. SMPN 6 Kota Cirebon merupakah salah satu sekolah yang memperoleh Bantuan Pemerintah (BANTAH) Pengembangan Sekolah Model tersebut. Program ini dilaksanakan dengan memilih beberapa sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon untuk menjadi sekolah model bagi pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, model artinya pola (contoh, acuan, ragam dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan. Jadi secara sederhana, model dapat dimaknai sebagi contoh atau acuan. Sedangkan SPMI merupakan kepanjangan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal . Sistem penjaminan mutu internal adalah system penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah. Berdasarkan hal tersebut di atas, sekolah model SPMI dapat diartikan sebagai sekolah yang menjadi contoh atau acuan dalam sistem penjaminan mutu internal.
Definisi sekolah model menurut Buku Juknis Dikdasmen, adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh LPMP untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri serta memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya.
Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontoan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Kriteria Sekolah Model
- Sekolah belum memenuhi SNP
- Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
- Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing. Ada lima tahapan siklus yang harus dilaksanakan yaitu:
- Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah dengan berpedoman pada EDS
- Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah
- Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah
- Tahap Ke empat adalalah monitoring dan evaluasi
- Tahap kelima strategi peningkatan mutu sekolah
Dalam pelaksanaannya, LPMP akan memberikan pendampingan kepada calon sekolah model yang telah dipilih sampai sekolah tersebut mampu melaksanakan siklus pemenuhan mutu pendidikan internal secara mandiri. Adapaun program pendampingan yang dilaksanakan LPMP pada tahun ini terbagi kepada beberapa tahap antara lain:
- Workshop Sekolah Model, di tiap kabupaten/kota
- Pendampingan Tahap 1, di sekolah model
- Pendampingan Tahap 2, di sekolah model
- Workshop Penyusunan Potret Sekolah, di LPMP Propinsi
- Ekspose Sekolah Model, di kabupaten dilanjutkan di tingkat pusat.
Puncak dari pendampingan program sekolah ini adalah ekspose/pameran yang dilaksanakan di tingkat kabupaten dan dilanjutkan di tingkat pusat. Materi yang ditampilkan di ekspose sekolah model adalah; 1) Potret / Profil Sekolah Model, 2)Odner (map) yang berisikan dokumentasi kegiatan sekolah dalam pelaksanaan 5 siklus SPMI mencakup dokumen tertulis dan foto-foto kegiatan, 3) Foto-foto kegiatan pelaksanaan SPMI di sekolah, 4) Slide show kegiatan SPMI, 5) Baner, Pamplet, Newsletter, dll.
Semoga Bermanfaat :)
by. s1177