Jumat, 04 Agustus 2017

SPENAM KOMITMEN KEMBANGKAN SEKOLAH MODEL



SMP Negeri 6 Kota Cirebon pada  Kamis 3 Agustus 2017, seluruh Guru dan staf TU bersama-sama melakukan penandatanganan KOMITMEN BERSAMA sebagai bentuk pernyataan bersama dalam kesungguhannya melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam upaya mengembangkan SMP Negeri 6 Kota Cirebon menjadi Sekolah Model.

Di awali dengan Kepala SMPN 6 Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan, S.Pd. MM. yang melakukan penandatangan KOMITMEN BERSAMA dan dilanjutkan oleh Wakasek, Guru-guru dan Staf Tata Usaha (TU), kegitan ini merupakan rangkaian dari beberapa susunan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SMP Negeri 6 dalam pelaksanaan pengembangan Sekolah Model.

Puncak dari pendampingan program sekolah ini adalah ekspose/pameran yang dilaksanakan di tingkat kota dan dilanjutkan di tingkat pusat. Materi yang ditampilkan di ekspose sekolah model adalah; 1) Potret / Profil Sekolah Model, 2)Odner (map) yang berisikan dokumentasi kegiatan sekolah dalam pelaksanaan 5 siklus SPMI mencakup dokumen tertulis dan foto-foto kegiatan, 3) Foto-foto kegiatan pelaksanaan SPMI di sekolah, 4) Slide show kegiatan SPMI, 5) Baner, Pamplet, Newsletter, dll.

Berikut adalah dokumen gambar yang berhasil admin abadikan dalam moment tersebut :)











Semoga Bermanfaat !
red. by. s1177.

Jumat, 28 Juli 2017

SPENAM DAPAT BANTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL


Pada tahun ini Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di  seluruh Indonesia menggulirkan satu program bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. SMPN 6 Kota Cirebon merupakah salah satu sekolah yang memperoleh Bantuan Pemerintah (BANTAH) Pengembangan Sekolah Model tersebut. Program ini dilaksanakan dengan memilih beberapa sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon untuk menjadi sekolah model bagi pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI)

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia, model artinya pola (contoh, acuan, ragam dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan. Jadi secara sederhana, model dapat dimaknai sebagi contoh atau acuan. Sedangkan SPMI merupakan kepanjangan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal . Sistem penjaminan mutu internal adalah system penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah. Berdasarkan hal tersebut di atas, sekolah model SPMI dapat diartikan sebagai sekolah yang menjadi contoh atau acuan dalam sistem penjaminan mutu internal.

Definisi sekolah model menurut Buku Juknis Dikdasmen, adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh LPMP untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri  serta memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya.

Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontoan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Kriteria Sekolah Model
  1. Sekolah belum memenuhi SNP
  2. Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
  3. Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
     Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing. Ada lima tahapan siklus  yang harus dilaksanakan yaitu:
  1. Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah dengan berpedoman pada EDS
  2. Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah
  3. Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah
  4. Tahap Ke empat adalalah  monitoring dan evaluasi
  5. Tahap kelima  strategi peningkatan mutu sekolah
     Dalam pelaksanaannya, LPMP akan memberikan pendampingan kepada calon sekolah model yang telah dipilih sampai sekolah tersebut mampu melaksanakan siklus pemenuhan mutu pendidikan internal secara mandiri. Adapaun program pendampingan yang dilaksanakan LPMP pada tahun ini terbagi kepada beberapa tahap antara lain:
  1. Workshop  Sekolah Model, di tiap kabupaten/kota
  2. Pendampingan Tahap 1, di sekolah model
  3. Pendampingan Tahap 2, di sekolah model
  4. Workshop Penyusunan Potret Sekolah, di LPMP Propinsi
  5. Ekspose Sekolah Model, di kabupaten dilanjutkan di tingkat pusat.
     Puncak dari pendampingan program sekolah ini adalah ekspose/pameran yang dilaksanakan di tingkat kabupaten dan dilanjutkan di tingkat pusat. Materi yang ditampilkan di ekspose sekolah model adalah; 1) Potret / Profil Sekolah Model, 2)Odner (map) yang berisikan dokumentasi kegiatan sekolah dalam pelaksanaan 5 siklus SPMI mencakup dokumen tertulis dan foto-foto kegiatan, 3) Foto-foto kegiatan pelaksanaan SPMI di sekolah, 4) Slide show kegiatan SPMI, 5) Baner, Pamplet, Newsletter, dll.






     
Semoga Bermanfaat :)
by. s1177

Selasa, 25 Juli 2017

SPENAM TERAPKAN P5HS (PROGRAM 5 HARI SEKOLAH)

SMP Negeri 6 Kota Cirebon pada tahun ajaran 2017/2018 ini resmi menerapkan program lima hari sekolah. Program lima hari sekolah (P5HS) ini dilaksanakan sejalan dengan himbauan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan serta melalui berbagai pertimbangan yang telah disepakati Sekolah bersama orang tua siswa (Komite Sekolah).

Melalui program P5HS ini SMP Negeri 6 akan menerapkan Program Penguatan Karakter Siswa dengan tiga program, yakni Program Bebas Buta Al-Qur'an, Program Pengenalan Profesi dan Program Karya Inovasi Kelas. Berikut slide yang disosialisaikan oleh sekolah melalui Wakasek Kurikulum kepada Orang tua siwa kelas 7, 8 dan 9 pada Kamis - Sabtu tanggal 20 s/d. 22 Juli 2017 di Aula SMP Negeri 6 Kota Cirebon.


Adapun Pola Jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang diterapkan di SMP Negeri 6 Kota Cirebon adalah seperti tampak pada slide berikut ini :


dan untuk lebih detailnya berikut slide yang menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan KBM di SMP Negeri 6 Kota Cirebon yang diterapkan dengan Program Lima Hari Sekolah (P5HS) beriku ini :



Slide demi slide ditampilkan dan dijelaskan kepada orang tua siswa oleh Sekolah melalui Wakasek Kurikulum, turut hadir pula dalam kegiatan sosialisasi P5HS tersebut Pengawas Pembina SMP Negeri 6 yang baru Bpk. Drs. H. Sugihartono, M.Pd.I. mengantikan Bpk. Drs. H. Denny Ardhi Ansah,  yang telah memasuki masa purna bakti (Pensiun) beserta jajaran pengurus Komite sekolah yang di ketuai oleh Bpk.Sujana, M.Pd.

Dalam kesempatan ini pula sekolah bersama komite sekolah membentuk rumpun komite sekolah, yaitu susuna pengurus komite sekolah pada tingkat kelas, diharapkan dengan terbentuknya rumpun komite sekolah tersebut kegiatan sekolah dan sarana pada tingkat kelas lebih bisa terperhatikan, terakomodir dan terealisasi dengan baik.



Dokumentasi foto Sosialisasi P5HS :






Pembentukan susunan pengurus komite rumpun sekolah :






Semoga Bermanfaat ! red. By. s1177

Senin, 19 Juni 2017

INFO PPDB SMPN 6 2017

Pelatihan Operator PPDB 2017 | Aula Disdik Kota Cirebon | Kamis 22 Juni 2017

Berdasarkan hasil pelatihan operator PPDB 2017 yang dilakasanakan di aula disdik Kota Cirebon pada Kamis 22 Juni 2017, maka dapat di samapaikan kepada masyarakat luas bahwa Tahun 2017 ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan sistem ZONASI dan LINTAS ZONASI.

Zonasi adalah area domisili calon peserta didik pada area sekitar Sekolah, sedangkan Lintas Zonasi adalah penerimaan calon perserta didik baru antar zonasi dalam kota dan penerimaan calon peserta didik baru dari daerah lain.

SMPN 6 Kota Cirebon masuk dalam ZONASI 3, yang meliputi wilayah dibawah ini :


3.
Zonasi 3
Rombel
Siswa
Kelurahan Cakupan Zonasi
SMPN 6
10
320
Larangan
SMPN 7
10
320
Kecapi
SMPN 8
11
352
Kalijaga, Kecuali RW 07, 08
SMPN 9
9
288
Argasunya
Jagasatru RW 08, 09, 10
Drajat RW 01, 07, 08,09
Jumlah
40
1280

Pendaftaran dilakukan melalui online yang dapat dilakukan dirumah, di warnet maupun disekolah yang dituju dengan mengakses alamat website www.kotacirebon.siap-ppdb.com
Untuk pendaftaran Reguler atau ZONASI dimulai pada tanggal 3 s.d. 10 Juli 2017, sedangkan untuk LINTAS ZONASI dimulai pada tanggal 3 s.d. 7 Juli 2017.

Pengumuman hasil penerimaan PPDB dapat dilihat pada tanggal 11 Juli 2017 melalui website www.kotacirebon.siap-ppdb.com pada pukul 01.00 wib atau bisa dilihat disekolah tujuan masing-masing pada jam kerja.

Daftar ulang dapat dilakukan mulai tanggal 12 s.d 15 Juli 2017.
Masuk sekolah pada tanggal 17 Juli 2017.

Adapun syarat pendaftaran untuk jalur ZONASI adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan fotocopy Akte lahir dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
2. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
3. Menyerahkan fotocopy SKHUS dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
4. Menyerahkan fotocopy Piagam Prestasi dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB (jika ada).

Adapun syarat pendaftaran untuk jalur LINTAS ZONASI adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan fotocopy Akte lahir dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
2. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Orang Tua.
3. Menyerahkan Surat Keputusan Tentang Penugasan Orang Tua sebagai Guru.
4. Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
5. Menyerahkan fotocopy SKHUS dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB.
6. Menyerahkan fotocopy Piagam Prestasi yang telah dilegalisir oleh BAPOPSI dan menunjukan aslinya kepada petugas PPDB (jika ada).




Untuk Perwali PPDB 2017 dapat diunduh di link dibawah ini :



red. s1177

AKIBAT SERING KENA HUKUMAN

Memanfaatkan moment pembagian raport dan bulan romadhon, Sabtu 17 Juni 2017

"Bagi kami kena hukuman disekolah itu bukan sesuatu yang memalukan, justru gara-gara kami sering dihukum, kami jadi terinspirasi untuk membentuk organisasi yang kami namakan GERAKAN OPRASI SAMPAH"

Itulah sepenggal hasil wawancara saya dengan komunitas anak-anak SMPN 6 Kota Cirebon yang sebagian besar adalah siswa kelas 8C. Komunitas ini lagi naik daun khususnya dikalangan siswa SMPN 6, hampir semua siswa dan guru SMPN 6 mengetahui akan adanya aksi anak-anak komunitas ini, mulai dari aksinya bersih-bersih lingkungan, baik itu lingkungan sekolah, maupun lingkungan masnyarakat sekitarnya, meliputi jalanraya, masjid-masjid, MCK umum masyarakat dan pasar.

Selama beberapa bulan berjalan komunitas ini telah melakukan berbagai program-programnya, yakni :
- Gerakan Oprasi Sampah
- Gerakan Amal membantu fakir miskin, yatim piatu, Panti-panti dll.
- Gerakan Pupuk Menjadi Buah
- Gerakan membuat taman di tanah datar
- Gerakan sosialisasi penggunaan kantong plastik beralih ke bahan  yang ramah lingkungan

Berikut ini adalah foto-foto hasil dokumentasi kegiatan komunitas yang sempat diambil :







































Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan bisa menginspirasi.
red. s1177