Jumat, 28 Juli 2017

SPENAM DAPAT BANTAH PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL


Pada tahun ini Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di  seluruh Indonesia menggulirkan satu program bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. SMPN 6 Kota Cirebon merupakah salah satu sekolah yang memperoleh Bantuan Pemerintah (BANTAH) Pengembangan Sekolah Model tersebut. Program ini dilaksanakan dengan memilih beberapa sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon untuk menjadi sekolah model bagi pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI)

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia, model artinya pola (contoh, acuan, ragam dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan. Jadi secara sederhana, model dapat dimaknai sebagi contoh atau acuan. Sedangkan SPMI merupakan kepanjangan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal . Sistem penjaminan mutu internal adalah system penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah. Berdasarkan hal tersebut di atas, sekolah model SPMI dapat diartikan sebagai sekolah yang menjadi contoh atau acuan dalam sistem penjaminan mutu internal.

Definisi sekolah model menurut Buku Juknis Dikdasmen, adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh LPMP untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri  serta memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya.

Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontoan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Kriteria Sekolah Model
  1. Sekolah belum memenuhi SNP
  2. Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
  3. Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
     Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing. Ada lima tahapan siklus  yang harus dilaksanakan yaitu:
  1. Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah dengan berpedoman pada EDS
  2. Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah
  3. Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah
  4. Tahap Ke empat adalalah  monitoring dan evaluasi
  5. Tahap kelima  strategi peningkatan mutu sekolah
     Dalam pelaksanaannya, LPMP akan memberikan pendampingan kepada calon sekolah model yang telah dipilih sampai sekolah tersebut mampu melaksanakan siklus pemenuhan mutu pendidikan internal secara mandiri. Adapaun program pendampingan yang dilaksanakan LPMP pada tahun ini terbagi kepada beberapa tahap antara lain:
  1. Workshop  Sekolah Model, di tiap kabupaten/kota
  2. Pendampingan Tahap 1, di sekolah model
  3. Pendampingan Tahap 2, di sekolah model
  4. Workshop Penyusunan Potret Sekolah, di LPMP Propinsi
  5. Ekspose Sekolah Model, di kabupaten dilanjutkan di tingkat pusat.
     Puncak dari pendampingan program sekolah ini adalah ekspose/pameran yang dilaksanakan di tingkat kabupaten dan dilanjutkan di tingkat pusat. Materi yang ditampilkan di ekspose sekolah model adalah; 1) Potret / Profil Sekolah Model, 2)Odner (map) yang berisikan dokumentasi kegiatan sekolah dalam pelaksanaan 5 siklus SPMI mencakup dokumen tertulis dan foto-foto kegiatan, 3) Foto-foto kegiatan pelaksanaan SPMI di sekolah, 4) Slide show kegiatan SPMI, 5) Baner, Pamplet, Newsletter, dll.






     
Semoga Bermanfaat :)
by. s1177

Selasa, 25 Juli 2017

SPENAM TERAPKAN P5HS (PROGRAM 5 HARI SEKOLAH)

SMP Negeri 6 Kota Cirebon pada tahun ajaran 2017/2018 ini resmi menerapkan program lima hari sekolah. Program lima hari sekolah (P5HS) ini dilaksanakan sejalan dengan himbauan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan serta melalui berbagai pertimbangan yang telah disepakati Sekolah bersama orang tua siswa (Komite Sekolah).

Melalui program P5HS ini SMP Negeri 6 akan menerapkan Program Penguatan Karakter Siswa dengan tiga program, yakni Program Bebas Buta Al-Qur'an, Program Pengenalan Profesi dan Program Karya Inovasi Kelas. Berikut slide yang disosialisaikan oleh sekolah melalui Wakasek Kurikulum kepada Orang tua siwa kelas 7, 8 dan 9 pada Kamis - Sabtu tanggal 20 s/d. 22 Juli 2017 di Aula SMP Negeri 6 Kota Cirebon.


Adapun Pola Jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang diterapkan di SMP Negeri 6 Kota Cirebon adalah seperti tampak pada slide berikut ini :


dan untuk lebih detailnya berikut slide yang menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan KBM di SMP Negeri 6 Kota Cirebon yang diterapkan dengan Program Lima Hari Sekolah (P5HS) beriku ini :



Slide demi slide ditampilkan dan dijelaskan kepada orang tua siswa oleh Sekolah melalui Wakasek Kurikulum, turut hadir pula dalam kegiatan sosialisasi P5HS tersebut Pengawas Pembina SMP Negeri 6 yang baru Bpk. Drs. H. Sugihartono, M.Pd.I. mengantikan Bpk. Drs. H. Denny Ardhi Ansah,  yang telah memasuki masa purna bakti (Pensiun) beserta jajaran pengurus Komite sekolah yang di ketuai oleh Bpk.Sujana, M.Pd.

Dalam kesempatan ini pula sekolah bersama komite sekolah membentuk rumpun komite sekolah, yaitu susuna pengurus komite sekolah pada tingkat kelas, diharapkan dengan terbentuknya rumpun komite sekolah tersebut kegiatan sekolah dan sarana pada tingkat kelas lebih bisa terperhatikan, terakomodir dan terealisasi dengan baik.



Dokumentasi foto Sosialisasi P5HS :






Pembentukan susunan pengurus komite rumpun sekolah :






Semoga Bermanfaat ! red. By. s1177